Kepada Exodus Pos, para Nelayan mengatakan, mengurus
ijin pelayaran lewat pihak agen yang ditunjuk oleh Syahbandar, membuat Nelayan merasa rumit, nelayan juga merasa dirugikan sebab urusan
lewat pihak agen memerlukan biaya paling
sedikit 500 ribu rupiah.
Kalau tidak membayar sebanyak itu maka Pihak
Syahbandar tidak akan memeriksa kelengkapan dan kelayakan kapal untuk melaut. “ Dulu sebelum urusan lewat Agen, pengurusannya
tidak terlalu dipersulit dan biaya urusannya pun tidak terlalu mahal. Sekarang
ketika urusannya lewat Agen, menjadi rumit apabila kita tidak mau membayar
biaya yang diiginkan,”ujar Rahman mewakili teman-temannya.
Pengeluhan juga datang dari para Nelayan
bahwa, kalau kapal penangkapan ikan mereka bermasalah soal administrasi, kiranya
pihak Pol Air tidak langsung menggiring
kapal mereka berlabuh dipelabuhan Pol Air, dan mereka tidak diperbolehkan
melaut sampai administrasi kapal lengkap. Hal ini membuat Nelayan Penangkap
Ikan bersama para ABK mengalami kesulitan hidup dalam rumah tangganya.
Kepada Pihak Pol Air, para Nelayan berharap, apabila ada kapal penangkapan ikan
yang administrasinya tidak lengkap, boleh memberikan sanksi tetapai hendaknya
tidak menahan kapal penangkap sehingga para Nelayan bisa tetap tetap mencari
ikan .” Kami Nelayan Lokal dsan asli
Kupang, kami tidak akan lari kemana-mana, jadi kapal kami tidak perlu ditahan
kalau hanya kurang lengkapnya administrasi pencaharian,” ujar Stebor, yang
juga salah satu Nakhoda kapal ikan.
Sementara, Petrus Ndolu, salah seorang
Nakhoda Kapal Ikan, menegaskan, kepada pihak Dinas Perhubungan, agar memberikan
aturan yang jelas tentang besarnya biaya perijinan kelayakan melaut. Sebab tanpa
aturan yang jelas maka para Nelayan akan tetap merasa dipermainkan dan
dirugikan. Aturan yang ditetapkan harusnya tertera dalam pertaturan pemerintah
sehingga adanya kejelasan bagi PAD daerah kita lewat dinas perhubungan, dan
khususnya PAD yang berasal dari pengelolaan pelabuhan laut dan kenelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar