Sabtu, 18 Januari 2014

Keluhan Nelayan Kota Kupang. BIAYA URUSAN ADMINISTRASI AGEN MAHAL, PERLU ADA ATURAN YANG JELAS !



Nelayan kpg“ Kami harus membayar ijin kelayakan pelayaran paling sedikit 500 ribu rupiah,  kalau tidak, kami tidak bisa mencari ikan dilaut. Urusan administrasi lewat agen terkesan rumit dan memakan biaya cukup mahal. Kalau Administrasi kapal kami tidak lengkap, Pol Air akan menggiring kita berlabuh kedarat, kami pun tidak bisa melaut. Kalau bisa, apabila kelengkapan Administrasi Melaut kami bermasalah, kiranya pihak Pol Air hanya memberikan sanksi agar kami bisa melakukan pencaharian ikan dilaut ”. Sederetan kalimat pengeluhan ini datang dari 60 Nelayan Kota Kupang, ketika ditemui wartawan Exodus Pos, disela-sela kegiatan Pelatihan Kecakapan Penangkapan Ikan bagi para Nelayan Tangkap, untuk memperoleh Ijasah ANKAPIN dan ATKAPIN III, di SPN Bolok,16/01/2014.

Kepada Exodus Pos, para Nelayan mengatakan, mengurus ijin pelayaran lewat pihak agen yang ditunjuk oleh Syahbandar, membuat Nelayan  merasa rumit,  nelayan juga merasa dirugikan sebab urusan lewat pihak agen memerlukan biaya  paling sedikit 500 ribu rupiah.

Kalau tidak membayar sebanyak itu maka Pihak Syahbandar tidak akan memeriksa kelengkapan dan kelayakan kapal untuk melaut. “ Dulu sebelum urusan lewat Agen, pengurusannya tidak terlalu dipersulit dan biaya urusannya pun tidak terlalu mahal. Sekarang ketika urusannya lewat Agen, menjadi rumit apabila kita tidak mau membayar biaya yang diiginkan,”ujar Rahman mewakili teman-temannya.

Pengeluhan juga datang dari para Nelayan bahwa, kalau kapal penangkapan ikan mereka bermasalah soal administrasi, kiranya pihak Pol Air  tidak langsung menggiring kapal mereka berlabuh dipelabuhan Pol Air, dan mereka tidak diperbolehkan melaut sampai administrasi kapal lengkap. Hal ini membuat Nelayan Penangkap Ikan bersama para ABK mengalami kesulitan hidup dalam rumah tangganya.

Kepada Pihak Pol Air, para Nelayan  berharap, apabila ada kapal penangkapan ikan yang administrasinya tidak lengkap, boleh memberikan sanksi tetapai hendaknya tidak menahan kapal penangkap sehingga para Nelayan bisa tetap tetap mencari ikan .” Kami Nelayan Lokal dsan asli Kupang, kami tidak akan lari kemana-mana, jadi kapal kami tidak perlu ditahan kalau hanya kurang lengkapnya administrasi pencaharian,” ujar Stebor, yang juga salah  satu Nakhoda kapal ikan.

Sementara, Petrus Ndolu, salah seorang Nakhoda Kapal Ikan, menegaskan, kepada pihak Dinas Perhubungan, agar memberikan aturan yang jelas tentang besarnya biaya perijinan kelayakan melaut. Sebab tanpa aturan yang jelas maka para Nelayan akan tetap merasa dipermainkan dan dirugikan. Aturan yang ditetapkan harusnya tertera dalam pertaturan pemerintah sehingga adanya kejelasan bagi PAD daerah kita lewat dinas perhubungan, dan khususnya PAD yang berasal dari pengelolaan pelabuhan laut dan kenelayanan.

Mewakili puluhan Nelayan itu, Petrus, mempertanyakan aturan yang jelas tentang Agen yang mengurus Ijin Pelayaran tersebut dan besaran biaya yang harus dibayar nelayan penangkap ikan kepada pihak agen itu. Apabila ada aturan yang jelas, maka hendaknya sosialisasikan kepada pihak Nelayan sehingga mereka tidak meragukan pengurusan ijin pelayaran lewat agen yang ditunjuk oleh pihak Syahbandar itu. “ Kalau Nelayan membayar biaya Administrasi diatas Lima Ratus Ribu atau lebih dari yang diminta , mereka pasti memperoleh pelayanan yang lebih cepat. Kalau yang membayar hanya lima ratus ribu rupiah, pelayanannya terkesan diperlambat,” ucap salah satu Nakhoda senior Kapal Ikan. (expos 03).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar