Sabtu, 18 Januari 2014

Ketua Panitia Pelatihan Nelayan, WAHID NURDIN. NAKHODA DAN KKM DAPAT IJASAH ANKAPIN DAN ATKAPIN



Wam NUntuk menjawab tantangan Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dan Tekhnik Pengoperasian Mesin Kapal Ikan secara Profesional,  Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI Kota Kupang), telah melakukan kerjasama dengan UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang, membuat  pelatihan Bagi Nelayan untuk Nakhoda dan KKM, dengan menghadirkan tenaga-tenaga Ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, dari  Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan       Banyuwangi.

Kegiatan ini dilakukan sejak tanggal 11 sampai 16 Januari 2014, bertempat di Gedung Aula SPN Bolok, yang diikuti oleh para Nelayan Kota Kupang-NTT, sejumlah 62 Orang. Kegiatan ini merupakan kegiatan reguler yang dilakukan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Banyuwangi di Wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan, Wahid Nurdin, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk memajukan para nelayan dalam mengoperasikan kapal penangkapan ikan dan teknik penangkapan ikan yang professional.

Wahid Nurdin yang juga adalah Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) cabang Kota Kupang ini, mengatakan, lewat kegiatan ini, akan dilakukan Updating Nakhoda Kapal Ikan yang selama ini memiliki SKK 60 Mil untuk diberikan sertifikat COC Upgrading Ahli Nautika Kapal Penangkapan Ikan ( ANKAPIN III). Penggantian SKK 60 Mil ke Sertifikat ANKAPIN III, dilakukan karena SKK 60 Mil dihentikan Penerbitannya oleh Pemerintah pada tahun 2010, sehingga Nelayan Harus menggantikannya. Dengan Sertifikat ANKAPIN III, Nelayan bisa melakukan kegiatan penangkapan ikan secara luas lagi.

Wahid Nurdin yang akrab dipanggil Wam, mengatakan lagi, bagi Kepala Kamar Mesin (KKM), akan diberikan juga sertifikat Ahli Tekhnikal Kapal Penangkap Ikan ( ATKAPIN III). Dengan kedua bentuk sertifikat ini, akan membuat Nelayan kita semakin luas dalam melakukan upaya penangkapan ikan di lautan. “ Karena SKK 60 Mil sudah tidak lagi diterbitkan pemerintah maka pemerintah mengharuskan agar setiap Nakhoda dan KKM harus menggantikannya dengan ATKAPIN dan ANKAPIN,”tegas Wam.

Nelayan FotoKata Wam, dalam pelatihan tersebut, para Nelayan juga diberikan latihan bagaimana caranya membuat pukat Gilinet, dan ternyata banyak nelayan kita yang sudah mampu melakukannya. Kemampuan ini akan membantu para nelayan kita untuk lebih mandiri dihari mendatang.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 6 hari ini, benar-benar diikuti oleh para Nelayan dengan antusias dan serius. Dam setelah setelah selesai kegiatan ini, para nelayan akan diberikan Sertifikat ANKASPIN untuk Nakhoda dan ATKAPIN untuk KKM. Pemberian Sertifikat-sertifikat tersebut menunggu pengesahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Pusat dan akan diperoleh dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan ini pula, Wam, mengkritisi, agar para nelayan mau membuka diri dan bersatu dalam Payung HNSI yang diakui pemerintah ini, sehingga sama-sama berjuang satu hati untuk kesejahteraan para nelayan kita. “ Kalau nelayan bersatu padu dalam HNSI, saya yakin apa yang diperjuangkan akan terfokus untuk kesejahteraan nalayan kita,” tutur Wam dengan nada mengajak.

Kepada seluruh Nelayan, Wam, mengajak, agar yang bbelum memiliki sertikat ANKAPIN dan ATKAPIN, harus segera melaporkan diri ke pihak HNSI, sehingga akan diurus sebagaimana mestinya. Persoalan urusan Asuransi diri bagi para Nelayan juga harus segera ditanggapi serius oleh para Nelayan, sebab dengan Asuransi tersebut, para nelayan kita bisa terbantu ketika mengalami musibah di lautan. “ Kami selalu bekerja apa saja demi kemajuan nelayan, kami bersedia berbuiat apa saja jika nelayan membutuhkan kami, namun kami mengharapkan para nelayan juga harus respon dengan program-program yang sedang kami perjuangkan kedepannya,” ucap Wam,mengakhiri pembicaraannya. (Expos.003).

2 komentar:

  1. apa ada alalamt kHNSI di kapang???? KALAU ADA BSA MNTA ALAMTNYA????

    BalasHapus
  2. Ma'af sblmnya ka,,,, apakah di KUPANG ada cabang HNSI kalau ada bisa mnta alamtnya??? soalnya saya ada mau urus sertifikat ANKAPIN...

    BalasHapus