Selasa, 19 November 2013

KEPALA BNNP NTT DRS. ALOYSIUS DANDO,MM. PERMASALAHAN NARKOBA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


kae alo dando
 Hasil penelitian BNN kerjasama dengan Puslitkes – UI Tahun 2011, diketahui angka prevalensi Penyalahguna Narkoba di NTT adalah 0,87 persen dari jumlah penduduk NTT yang berjumlah 4.899.260 orang. Hasil pengungkapan  jaringan peredaran gelap Narkoba Internasional melewati wilayah perbatasan RI di Provinsi  NTT – Timor Leste (Mota Ain). Pada tahun 2012  terdapat 3 jaringan, 6 tersangka dan BB sabu sebarat 11 kg. Oleh karena itu,  NTT juga sebagai sala satu jalur rawan  bagi jaringan  sindikat Narkoba Internasional, yakni, sebagai jalur peredaran gelap Narkoba  ke wilayah lain di Indonesia dan sebagai jalur rawan peredaran gelap Narkoba urutan 5 di Indonesia.  Hal ini di ungkapkan oleh Ketua BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Aloysius Dando,MM, ketika di wawancarai wartawan di Kantor BNNP NTT, beberapa waktu lalu. Berikut isi wawancara dengan nya :

Apa yang menjadi penilaian hingga NTT disebut sebagai salah satu jalur rawan peredaran gelap Narkoba di Indonesia ?

 Begini, Kawasan Perbatasan RI di Provinsi.NTT, wilayah Kabupaten yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan Negara RDTL dan Australia yang mencakup Kab. Belu, TTU, Kab. Kupang, Alor dan Rote Ndao. Mobilitas masyarakat dari dan keluar Provinsi NTT sangat tinggi baik melewati darat, laut maupun udara. Jumlah pelabuhan besar / kecil di wilayah NTT sebanyak 22 pelabuhan, Jumlah bandara di wilayah NTT sebanyak 13 bandara. Kebiasaan dan budaya masyarakat minum minuman keras, merupakan embrio dari penyalahgunaan narkoba. Belum tersedianya alat pendeteksi Narkoba di wilayah perbatasan antar Negara RI dan Timor Leste (Mota Ain) dan Bandara Eltari Kupang.

 Masalah yang lainnya adalah, belum terbentuknya kelembagaan BNNK di 18 kabupaten dan belum tersedianya tenaga teknis penyuluh Narkoba, yang berdampak kepada pelaksanaan P4GN di Kabupaten tidak berjalan efektif, yang menjadi masalah penting lainnya adalah,  masih minimnya pengetahuan masyarakat NTT tentang apa dampak dan bahaya Penyalahgunaan Narkoba itu. Juga Letak  Geografis dan Demografis, yakni, Wilayah NTT yang Luas,  jml penduduk kaum remana sebanyak 40 persen, banyak pelabuhan terbuka. Di bidang Pendidikan dan Kesehatan, yakni,  angka partisipasi sekolah dan derajad kesehatan juga masih rendah. Yang berikutnya lagi, masalah Budaya dan Ke Organisasian, yakni, budaya malu dan stigma Narkoba sebagai aib. Kesadaran & Kepedulian, Komitmen, GakKum  & Kelembagaan Masih kurang. Ini yang menjadi masalah yang dihadapi NTT dalam mengahadapi kejahatan Narkoba di wilayah ini.

Kejahatan Narkoba adalah kejahatan Nasional dan Internasional, bagaimana pendapat bapak ?

 Yach, memang benar, kejahatan Narkoba merupakan kejahatan bersifat lintas negara (Transnational crime), kejahatan terorganisir (Organized crime), dan kejahatan serius (Serious crime). Kejahatan Narkoba menimbulkan kerugian yang sangat besar di bidang,  kesehatan,  sosial-ekonomi, dan keamanan, dan jika dibiarkan terus maka akan  hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan. Negara kita akan kehilangan generasi penerus bangsa, dan jika terjadi maka kita siap menghadapi kencuran dimasa mendatang. Ini merupakan kerugian yang amat-amat besar bagi bangsa kita.

Daerah mana saja yang menjadi tempat rawan peredaran gelap Narkoba di NTT ?

Daerah Rawan yang dimaksud adalah, di Kabupaten Belu, pada 8 Kecamatan, di 30 Desa yang berbatasan langsung dengan RDTL, yaitu, di Kecamatan Tasifeto Timur, di desa  Silawan, Tulakadi, Sadi, Sarabau, Takirin dan Tafala. Kecamatan Lasiolat,  di desa Lasiolat, Maneikun, Baudaok, Fatulotu. Di Kecamatan Raihat, di desa Asumanu, Tohe, Maumutin. Kecamatan Lamaknen Selatan, di desa, Henes, Lakmaras, Loonuna, Lutharato, Sisifatuberal, Debululik. Di Kecamatan Kobalima Timur, di desa, Alas Utara, Kota Biru, Alas, Alas Selatan. Di Kecamatan  Tasifeto Barat, di desa Lookeu. Di Kecamatan Manaet Dubesi, di desa, Fohoeka, Nanaenoe.

Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada 8 Kecamatan di 24 Desa yang juga berbatasan langsung dengan RDTL, Yaitu, di Kecamatan Insana Utara, di desa, Hamusu C. Kecamatan Naibenu, di desa, Sunsea,  Bakitolas, Benus, Manamas. Kecamatan Bikomi Utara, di desa,  Banain A,  Banain B,  Banain C,  Napan, Haumeni,  Tes. Kecamatan Miomafo Barat, di desa, Manusasi . Di Kecamatan Bikomi Tengah, di desa, Bauk. Kecamatan Bikomi Nilulat, di desa, Nilulat,  Haumeni  Ana,  Tubu, unkaen,  Inbate,  Nainaban . Kecamatan Mutis, di desa, Batnes. Di Kabupaten Kupang juga, ada daerah-daerah rawan, yaitu, di Kecamatan Amfoang Timur, yakni di desa  Netemnanu.

Apa yang dilakukan bagi daerah yang di anggap rawan tersebut ?

 Pihak kami selalu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak- pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian setempat, aparat beacukai, tokoh masyarakat maupun tokoh Agama yang berada di desa-desa tersebut, untuk bersama- sama  memberantas peredaran gelap Narkoba itu, agar tidak masuk ke wilayah kita Nusa Tenggara Timur.

Kami sudah melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba pada daerah-daerah tersebut lewat program-program BNNP, program yang telah kami lakukan selama ini adalah sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang dilakukan berupa Sosialisasi terbuka kepada Pemuda, Pelajar, Mahasiswa, Mayarakat umum,  lewat Pagelaran Seni budaya lokal yang dimiliki oleh Etnis daerah kita di NTT. Kami juga selalu mensosialisasikan program P4GN ini lewat media cetak, Radio,   maupun media elektronik yang ada di Nusa Tenggara Timur ini. Harapan kami, semoga dengan kegiatan-kegiatan ini, masyarakat kita memahami dengan benar tentang apa dan bagaimana kejahatan Narkoba itu bisa mengenai diri mereka dan bagaimana cara mencegahnya serta cara memberantasnya. Kegiatan P4GN ini kami lakukan bersama pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum.

Berapa banyak penyalahguna narkoba di NTT yang terlibat kasus Tindak Pidana ?

Menurut jenis penyalahgunaan pada tahun 2011, orang yang melakukan coba-coba pakai sebanyak maksimal 14.955, yang teratur memakainya berjumlah maksimal 20.745 orang, pecandu suntik sebanyak maksimal  459 orang, pecandu bukan suntik masimal 10.018 orang. Jumlah total penyalahgunaan pada tahun 2011, mencapai angka masimal sebanyak 46.186 orang.Hasil estimasi menunjukan bahwa kebanyakan penyalahguna narkoba berada di kelompok teratur pakai sebanyak 41 persen, coba pakai sebanyak 32 persen, pecandu bukan suntik relative sama besar sewbnyak 22 persen dan terakhir adalah pecandu suntik sebanyak 1 persen, hal ini cukup mencemaskan. Mengenai jumlah Kasus Tindak Pidana yang terjadi selama ini adalah, pada tahun 2005, jenis tindak pidana Narkotika dan psikotropika sebanyak 3 orang, tahun 2006 sebanyak 9 orang, tahunn 2007 sebanyak 7 orang, tahun 2008 sebanyak 16 orang, tahun 2009 sebanyak 18 orang,  tahun 2010 sebanyak 11 orang dan pada tahun 2011 sebanyak 15 orang. Tahun 2012 sebanyak  18 orang, dan pada tahun 2013 sampai pada bulan april terdapat sebanyak 3 orang yang terlibat kasud tindak Pidana ini. Jumlah yang terlibat kasus pidana sampai april 2013 sebanyak 100 orang.

Apakah ada yang sudah menjadi tersangka dalam kasus-kasus itu?

Sudah ada. Yang menjadi tersangka pada tahun 2005 sebanyak 3 orang karena terlibat Psikotropika.Thun 2006, sebanyak 13 orang, yang terlibat Narkotika 10 dan Psikotropika 3 orang. Tahun 2007 sebanyak  16 orang, yang terlibat Narkotika 14 orang, psikotropika 1 orang, dan tersangkut daftar G, 1 orang. Tahun  2008 sebanyak 27  orang, yang Narkotika 15 orang dan Psikotropika 12 orang. Tahun 2009 sebanyak 23 orang, Narkotika 17 orang, Psikotropika 4 orang, terlibat daftar G 2 orang.  Pada Tahun 2010 sebanyak  11 orang, yang terlibat Narkotika 7 dan Psikotropika 8.  Tahun  2011 sebanyak 17 tersangka, Narkotika 9, Psikotrpika 6, Daftar G 2 orang. Tahun 2012 sebanyak 28 orang, narkotika 10 orang, Psikotropika 17, Dafrat G 1 orang. Tahun 2013 sampai bulan April sebanyak 4 orang yang terlibat Narkotika. Jumlah tersangka kasus Narkotika sebanyak 86 orang, tersangka Psikotropika 54 orang, tersangka daftar G sebanyak 6 orang. Jumlah tersangka semuanya 146 orang. Dilihat dari data yang ada, terjadi kenaikan setiap tahun, sehingga kita harus lebih giat lagi melakukan aksi-aksi mengatasi masalah ini dengan serius dan saling bersinergis, kalau tidak, maka daerah kita NTT ini akan menjadi daerah tempat berkeliarannhya para Bandar Narkoba.

 Apa bapak bisa jelaskan, berapa saja usia para tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjaring selama ini ?

Sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2013,  yang tersangkut kasus Tindak Pidana Narkotika, yang berusia 16 sampai 19 tahun sebanyak 6 orang, berusia 20 sampai 24 tahun sebanyak 20 orang, yang berusia 25-29 tahun sebanyak 32 orang, yang berusia 30 sampai 34 tahun sebanyak 30 orang, yang berumur  35 tahun keatas 39 orang.

Apa pekerjaan para tersangka tersebut ?

Dari Pelajar kita dapati 3 orang tersangka, dari Mahasiswa 10 orang tersangka,  yang bekerja sebagai swasta sebanyak 72 orang, wiraswasta sebanyak 35 orang, dari TNI/POLRI sebanyak 8 orang, yang bekerja sebagai PNS terdapat  7 orang, Ibu Rumah Tangga 5 orang, PSK sebanyak 1 orang, Tukang ojek ada 5 orang. Semuanya telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Menurut data yang kami  peroleh, di NTT telah terjadi penularan HIV yang cukup memprihatinkan, sebenarnya faktor apa yang menyebabkannya  ?

     Memang benar, sudah terjadi penularan HIV yang  cukup mencemaskan. Penularan HIV di NTT terjadi berdasarkan beberapa Faktor resiko, yaitu, faktor resiko Heteroseksual sebanyak 92 persen, Perinatal sebanyak 5 persen, pengguna NAPZA suntik sebanyak 1 persen, Homoseksual 1 persen, dan Biseksual sebanyak 1 persen.

Bagaimana perkembangan kasus HIV & AIDS di NTT  ?

 Berdasarkan hasil monitoring kami sejak tahun 1997 sampai 25 september tahun 2012, diperoleh bahwa, jumlah kasus HIV & AIDS berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi kita ini, yaitu,  di Kabupaten Belu, kasus HIV 223 orang dan AIDS sebanyak 247 orang, jumlah seluruhnya 470 orang dan meninggal dunia 119 orang. Di Kota Kupang, kasus HIV 239 orang, AIDS 116 orang, jumlah 355 orang, yang meninggal berjumlah 45 orang. Di Kabupaten Sika, HIV 120 orang, AIDS  194, jumlah 315 dan yang meningga 40 orang. Di Kabupaten Ende, HIV 6 orang, AIDS 82 orang, jumlah 88 orang, meninggal dunia 57 orang. Di Manggarai HIV 48 orang, AIDS 34, jumlah 82 orang dan yang meninggal 11 orang. Di Kabupaten Lembata, HIV 23 orang, AIDS 46, jumlah 69 orang, meninggal 27 orang. Sementara di Kabupaten Flotim, HIV 11 orang, AIDS 58 orang, jumlah 69 orang, meninggal 12 orang. Di Kabupaten TTS, Kasus HIV 23 orang, AIDS 40 orang, jumlah 63 orang, meninggal 15 orang. Di Kabupaten Sumba Barat Daya, HIV 12, AIDS 41 Orang, jumlah53 orang, meninggal 19 orang. Di Alor, HIV 7 orang, AIDS 26, jumlah 33 orang, meninggal 14 orang. Di Kabupaten Ngada, HIV 17 orang, AIDS 30 Orang, jumlah 47 orang, meninggal dunia 19 orang. Di TTU, HIV 25 orang, AIDS 19 orang, jumlah 44 orang, meninggal 16 orang. Sumba Timur, HIV 19, AIDS 20 orang, jumlah 39 orang, meninggal dunia 14 orang. Di Kabupaten Kupang, HIV 11, AIDS 13, jumlah 24, meninggal 7 orang. Di Kabupaten Nagekeo, HIV 9, AIDS 11, jumlah 20 orang, meninggal 8 orang. Sumba Barat, HIV 4, AIDS 16, jumlah 20 orang, meninggal 11 orang.  Manggarai Barat, HIV 4, AIDS 11, jumlah 15, meninggal 7 orang. Sumba Tengah, HIV 6, AIDS 7, jumlah 13, meninggal 2 orang. Di Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua dan Manggarai Timur , sampai 25 september 2012 belum terjadi kasus HIV & AIDS. Jadi jumlah keseluruhan Kasus HIV di NTT sampai dengan 25 September 2012, sebanyak 807 orang, AIDS sebanyak 1011 orang, jumlah HIV&AIDS sebanyak 1818 orang dan meninggal dunia sebanyak 443 orang.

Persolan Narkoba,HIV & AIDS di NTT cukup berkembang. Apa saja yang dilakukan BNN Provinsi NTT untuk menanggulagi persoalan-persoalan ini ?
   
Berdasarkan INPRES Nomor 12 Tahun 2011,  maka kami sudah dua tahun melakukan aksi Program Pncegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yaitu dari tahun 2012 smpai dengan 2013. Kami lakukan pada setiap Kabupaten yang ada di NTT, dengan cara memberikan Penyuluhanan serta Pergelaran Seni Budaya, sebagai bentuk Sosialisasi Bahaya Narkoba. Aksi kegiatan ini kami l;akukan bagi Siswa/Pelajar, Mahasiswa, yang rentan dan beresiko tinggi terhadap PPGN, engan tujuan, agar para Pelajar dan Mahasiswa memiliki pola pikir, sikap dan mental untuk menolak PPGN. Kegiatan tersebut telah di ikuti lebih dari 2900 orang, melebihi target yang diharapkan yakni, 2200 orang untuk satu Tahun kegiatan.

Kami membentuk, meningkatkan keterampilan kader-kader anti narkoba bagi lingkungan sekolah maupun kampus, dengan tujuan, mengukuhkan para siswa/pelajar, SLTA dan Mahasiswa menjdi kader anti narkoba. Dan kegiatan ini telah melibatkan 1400 orang, melebihi target yang direncanakan. Kami telah membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di perusahan swasta, dengan melibatkan 480 orang. Kami juga telah memberikan penyuluhan dan penerangan kepada PNS, TNI,POLRI, yang rentan dan beresiko tinggi terhadap PPGN, dengan tujuan, agar adanya kesadaran akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan menolak narkoba. Kegiatan ini melibatkan 860  orang. Kami mengukuhkan kader anti narkoba di lingkungan PNS,TNI,POLRI, dengan melibatkan 360 orang.

 Apakah hanya sebatas kegiatan Pencegahan saja?
   
Bukan itu saja tetapi kami juga telah melakukan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat, yakni, melakukan Tes yang dimulai dari lingkungan pendidikan SLTA dan Kampus yang rentan dan beresiko tinggi terhadap PPGN, dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari PPGN, terutama ganja, shabu, ekstasi, dan heroin. Jumlah peserta yang terlibat 450 orang. Dan melakukan pendataan wajib lapor pecandu secara terpadu yang melibatkan 10 orang.

Apakah masih ada kegiatan lainnya dan hambatan apa saja yang dialami ?
     
Kegiatan lainnya yaitu, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan peradilan tindak pidana pencucian uang sampai dengan penyitaan asset yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba, dengan tujuan, terlaksananya pemberkasan kasus tindak pidana kejahatan narkoba yang diselesaikan dan diajukan ketahap penuntutan atau P21. Kami melakukan koordinasi dilapangan demi terungkapnya jaringan sindikat yang lebih besar, dengan tujuan terlaksananya koordinasi kerjasama antar aparat penegak hokum untuk menghindari terjadinya kesenjangan dilapangan. Kegiatan ini melibatkan 4 kasus dan 2 jaringan. Kami memang mendapat cukup banyak hambatan dalam menjalankan Inpres 12 tahun 2011 itu. Hambatan Pelaksanaan INPRES NOMOR 12 TAHUN 2011 di Provinsi NTT, adalah, kurang  tersosialisasinya secara optimal di masing-masing Instansi Pemerintah dan Swasta. Adanya ego sektoral antar instansi dalam upaya Pencegahan Penyalagunaan Narkoba. Kurangnya komitmen para pengambil kebijakan dalam upaya Pencegahan, Penyalahgunaan Narkoba di daerah. SKPD sulit merumuskan rencana aksi apa yang harus dilakukan. Menganggap Tupoksi SKPD tidak berhubungan langsung dengan Jaktranas. Anggaran yang ada di SKPD sudah pas hanya untuk Program SKPD saja. Hal-hal inilah yang masih menjadi halangan dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Nusa Tenggara Timur,  namun kami akan terus - menerus membangun hubungan yang baik dengan instansi-instansi terkait, aparat kepolisiaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM dan semua Element Masyarakat yang ada di NTT, serhingga kejahatan Narkoba ini akan dapat di berantas dari Nusa Tenggara Timur Tercinta.

Kami juga akan berkoordinasi dengan BNN RI, supaya apa  yang menjadi hambatan ini bisa  dicari solusinya, sehingga diwaktu mendatang, semua Komponen  Pemerintah Daerah kita, turut bergandeng tangan dengan dengan pihak BNN, BNNP, BNNK, Aparat Penegak Hukum dan semua Element Masyarakat, bekerja sama untuk memberantas kejahatan Narkoba di Nusa Tenggara Timur. ( Expos.001).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar