Selasa, 08 Oktober 2013

REBUTAN ASET PDAM: BUPATI DAN WALIKOTA GONTOK-GONTOKAN " MASYARAKAT MENJADI KORBAN "




FOTO TELLENDMARK “ Harusnya Bupati dan Walikota Kupang duduk bersama membahas dan mencari jalan keluar soal hak pengelolaan asset PDAM tersebut. Kalau keduanya adalah pemimpin yang tulus mau melayani masyarakat, maka soal aset itujanganlah dijadikan masalah yang sulit. Ribut terus berkepanjangan membuat masyarakat kita tambah menderita dalam hal perolehan air bersih. Pemerintah propinsi harus memfasilitasi bupati dan walikota, duduk bersama mencari solusi tentang masalah Aset PDAM yang dipermasalahkan oleh kedua pihak itu ”. Hal ini diungkapkan  Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark J.Daud, ketika diwawancarai wartawan Exodus Pos di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu. Berikut petikan isi wawancaranya :

Aset PDAM yang kini sedang dipermasalahkan oleh pihak Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, terkesan tidak ada yang mau mengalah, bagaimana tanggapan anda ?

Begini,  sebenarnya dalam undang-undang otonomi daerah telah jelas mengatur tentang persoalan asset. Sesuai Undang-undang Otomi daerah, pemekaran kabupaten baru oleh kabupaten induk, maka asset dan sumber daya manusia yang ada diserahkan kepada kabupaten yang baru dimekarkan tersebut.

Memang benar bahwa dalam ayat selanjutnya pada undang-undang  itu ada  tertulis, “jika diperlukan”, maka sudah jelas bahwa pemerintah  kota  kupang memang sangat memerlukan aset-PDAM  tersebut  untuk bisa mendongkrak PAD kota kupang melayani kebutuhan pembangunan masyarakat, karena kita tahu bahwa  kondisi PAD Kota Kupang sangat memerlukan peningkatan degan cara mengelola semua aset yang ada dalam Wilayah Kota Kupang.

Kalau Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang terus gontok-gontokan, bagaimana pendapat anda ?

Kalau keduanya saling gontok-gontokan terus dan tidak ada penyelesaiannya, maka yang jelas masyarakat akan dirugikan. Masyarakat akan sulit terlayani air bersih dengan baik. Menurut saya, masalah aset ini sebenarnya amat sederhana tergantung cara pemahamannya pada aturan. Jika kedua pemimpin ini menyadari akan panggilan tulus mau melayani masyarakat maka soal aset tidak boleh  dijadikan masalah yang berkepanjangan, kasihan masyarakat kita yang selalu kekurangan air bersih. Masalah ini akan dapat diselesaikan kalau bupati dan walikota duduk bersama dengan hati yang dingin, mencari solusi yang baik.

masyarakat keluhka banyak pipa PDAM  tidak teraliri air, pipa-pipa itu terkesan hanya terpampang belaka, menurut anda ?

Memang benar, Berdasarkan keluhan masyarakat kota kupang bahwa banyak pipa-pipa PDAM Kabupaten Kupang yang menyebar dalam wilayah kota, banyak pipa yang mengalami kerusakan dan tidak teraliri air, warga pun meminta kepada PDAM Kota Kupang maupun kepada PDAM Kabupaten Kupang untuk segera  menangani masalah tersebut, namun karena para pemimpinnya masih saling gontok-gontokan tidak ada kejelasan, akhirnya masalah kebutuhan warga tersebut tidak bisa terlayani. Warga pun kini harus membeli air tanki dengan harga yang mahal.

Saya katakan lagi bahwa, aset PDAM itu adalah milik pemerintah pusat yang diperuntukan melayani semua masyarakat di daerah yang membutuhkan, bukan milik salah satu kabupaten saja, jadi menurut saya, perlu adanya pemahaman yang mendalam oleh Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, sehingga sama-sama mau berembuk mencari solusi yang tepat demi pelayanan yang baik  kepada masyarakat kita.

Tersebar dimedia cetak kota kupang, Walikota dan bupati Kupang saling klaim masalah kepemilikan asset PDAM, masing-masing memberikan komentar yang keras, bagaimana menurut pendapat anda ?

    Itulah yang amat disayangkan, sikap Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang terkesan tidak mau menyelesaikan masalah aset tersebut, telah membuat ketidak pastian masyarakat memperoleh pelayanan air bersih secara rutin dan terarah, saling klaim soal kepemilikan aset lalu tenggelam dalam masalah tanpa mau menyelesaikannya, telah menghambat pelayanan air bersih, hal ini sangat dan amat sangat-sangat  merugikan masyarakat kita.

Solusi apa yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut ?

    Menurut hemat saya, pihak  pemerintah propinsi harusnya memfasilitasi bupati Kupang dan Walikota kupang untuk duduk bersama,  membahas persoalan aset PDAM tersebut mencari  jalan keluar yang lebih baik yang  tidak saling merugikan.

    Sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah, pemerintah propinsi harusnya  segera mempertemukan keduanya, supaya adanya kepastian dalam  hak pengelolaan asset PDAM tersebut. Diamnya pemerintah provinsi yang terkesan seperti penonton, akan membuka peluang terjadinya persoalan yang lebih serius dan berkepanjangan antara Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini menambah jelek penilaian masyarakat kita terhadap kinerja pemerintah.

 Jika pemerintah Propinsi mau berbaik hati, maka asset perpipaan pelayanan air bersih dari bendungan Tilong yang ditangani Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Propinsi NTT, dengan menghabiskan dana miliaran rupiah itu, yang kini katanya masih dalam pengerjaan,  kiranya diberikan hak pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga Aset PDAM yang ada di Kota Kupang ini bisa dikelolah oleh Pemerintah Kota Kupang demi kepentingan masyarakat luas. ( Expos.02).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar