“ Harusnya Bupati dan Walikota Kupang duduk
bersama membahas dan mencari jalan keluar soal hak pengelolaan asset PDAM tersebut.
Kalau keduanya adalah pemimpin yang tulus mau melayani masyarakat, maka soal
aset itujanganlah dijadikan masalah yang sulit. Ribut terus berkepanjangan
membuat masyarakat kita tambah menderita dalam hal perolehan air bersih.
Pemerintah propinsi harus memfasilitasi bupati dan walikota, duduk bersama mencari
solusi tentang masalah Aset PDAM yang dipermasalahkan oleh kedua pihak itu ”.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota
Kupang, Tellendmark J.Daud, ketika diwawancarai wartawan Exodus Pos di ruang
kerjanya beberapa waktu yang lalu. Berikut petikan isi wawancaranya :
Aset
PDAM yang kini sedang dipermasalahkan oleh pihak Pemkot Kupang dan Pemkab
Kupang, terkesan tidak ada yang mau mengalah, bagaimana tanggapan anda ?
Begini, sebenarnya dalam undang-undang otonomi daerah telah
jelas mengatur tentang persoalan asset. Sesuai Undang-undang Otomi daerah,
pemekaran kabupaten baru oleh kabupaten induk, maka asset dan sumber daya
manusia yang ada diserahkan kepada kabupaten yang baru dimekarkan tersebut.
Memang benar bahwa dalam ayat selanjutnya pada
undang-undang itu ada tertulis, “jika
diperlukan”, maka sudah jelas bahwa pemerintah kota
kupang memang sangat memerlukan aset-PDAM tersebut untuk bisa mendongkrak PAD kota kupang melayani
kebutuhan pembangunan masyarakat, karena kita tahu bahwa kondisi PAD Kota Kupang sangat memerlukan
peningkatan degan cara mengelola semua aset yang ada dalam Wilayah Kota Kupang.
Kalau
Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang terus gontok-gontokan, bagaimana pendapat anda
?
Kalau keduanya saling gontok-gontokan terus
dan tidak ada penyelesaiannya, maka yang jelas masyarakat akan dirugikan.
Masyarakat akan sulit terlayani air bersih dengan baik. Menurut saya, masalah
aset ini sebenarnya amat sederhana tergantung cara pemahamannya pada aturan. Jika kedua pemimpin ini menyadari
akan panggilan tulus mau melayani masyarakat maka soal aset tidak boleh dijadikan masalah yang berkepanjangan, kasihan
masyarakat kita yang selalu kekurangan air bersih. Masalah ini akan dapat
diselesaikan kalau bupati dan walikota duduk bersama dengan hati yang dingin,
mencari solusi yang baik.
masyarakat
keluhka banyak pipa PDAM tidak teraliri
air, pipa-pipa itu terkesan hanya terpampang belaka, menurut anda ?
Memang benar, Berdasarkan keluhan masyarakat
kota kupang bahwa banyak pipa-pipa PDAM Kabupaten Kupang yang menyebar dalam wilayah
kota, banyak pipa yang mengalami kerusakan dan tidak teraliri air, warga pun
meminta kepada PDAM Kota Kupang maupun kepada PDAM Kabupaten Kupang untuk
segera menangani masalah tersebut, namun
karena para pemimpinnya masih saling gontok-gontokan tidak ada kejelasan,
akhirnya masalah kebutuhan warga tersebut tidak bisa terlayani. Warga pun kini
harus membeli air tanki dengan harga yang mahal.
Saya katakan lagi bahwa, aset PDAM itu adalah milik pemerintah pusat yang diperuntukan
melayani semua masyarakat di daerah yang membutuhkan, bukan milik salah satu
kabupaten saja, jadi menurut saya, perlu adanya pemahaman yang mendalam oleh
Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang, sehingga sama-sama mau berembuk mencari solusi
yang tepat demi pelayanan yang baik
kepada masyarakat kita.
Tersebar
dimedia cetak kota kupang, Walikota dan bupati Kupang saling klaim masalah
kepemilikan asset PDAM, masing-masing memberikan komentar yang keras, bagaimana
menurut pendapat anda ?
Itulah
yang amat disayangkan, sikap Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang yang
terkesan tidak mau menyelesaikan masalah aset tersebut, telah membuat ketidak
pastian masyarakat memperoleh pelayanan air bersih secara rutin dan terarah, saling
klaim soal kepemilikan aset lalu tenggelam dalam masalah tanpa mau
menyelesaikannya, telah menghambat pelayanan air bersih, hal ini sangat dan
amat sangat-sangat merugikan masyarakat
kita.
Solusi
apa yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut ?
Menurut
hemat saya, pihak pemerintah propinsi
harusnya memfasilitasi bupati Kupang dan Walikota kupang untuk duduk
bersama, membahas persoalan aset PDAM tersebut
mencari jalan keluar yang lebih baik
yang tidak saling merugikan.
Sebagai
wakil pemerintahan pusat di daerah, pemerintah propinsi harusnya segera mempertemukan keduanya, supaya adanya
kepastian dalam hak pengelolaan asset
PDAM tersebut. Diamnya pemerintah provinsi yang terkesan seperti penonton, akan
membuka peluang terjadinya persoalan yang lebih serius dan berkepanjangan
antara Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Hal ini menambah
jelek penilaian masyarakat kita terhadap kinerja pemerintah.
Jika
pemerintah Propinsi mau berbaik hati, maka asset perpipaan pelayanan air bersih
dari bendungan Tilong yang ditangani Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Propinsi
NTT, dengan menghabiskan dana miliaran rupiah itu, yang kini katanya masih
dalam pengerjaan, kiranya diberikan hak
pengelolaannya kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga Aset PDAM
yang ada di Kota Kupang ini bisa dikelolah oleh Pemerintah Kota Kupang demi
kepentingan masyarakat luas. ( Expos.02).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar