Selasa, 19 November 2013

DIREKTUR PASCA REHABILITASI BNN PUSAT DRS. SUYONO. BNN PUSAT TETAP MENDUKUNG USAHA MANTAN PECANDU NARKOBA

Drs.Suyono
Drs.Suyono

 “ Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Yayasan Warna Kasih Iki Mea Kupang, yang dengan keterbatasan yang ada telah berhasil mengumpulkan mantan pecandu narkoba untuk melakukan kegiatan peternakan babi sebagai usaha pemberdayaan masyarakat. Kerja serius tentu akan berhasil. Inilah harapan kami dari BNN Pusat ”. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Drs. Suyono, dalam acara Focus Group Discussion (FDG), bersama kelompok usaha Ternak Babi dari Mantan pecandu narkoba, di kota Kupang      NTT,18/11/2013.

nhbnyhDalam kesempatan ini, Suyono mengatakan, kegiatan pemberdayaan masyarakat mantan pecandu narkoba merupakan sala satu program BNN, yang bertujuan membantu mantan pecandu untuk memperbaiki pendapatan ekonomi keluarganya, menuju hidup lebih baik setelah di rehabilitasi. BNN selalu memfasilitasi apa yang menjdi kebutuhan dari para mantan pecandu untuk berusaha memandirikan kehidupannya.

Katanya, dirinya sangat terharu ketika diterima dengan simpul adat dalam acara ini, hal ini membuatnya percaya bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Yayasan Warna Kasih terhadap Mantan Pecandu adalah pekerjaan yang serius dan patutlah didukung oleh BNN Kota Kupang, Dinas Peternakan Propinsi NTT, BNN Provinsi dan BNN Pusat. 
Feliks foto ytb” Saya dan Rombongan dari Jakarta disambut dengan pengalungan selendang adat sebagai tanda persaudaraan yang erat, yang menurut saya, memiliki arti bahwa, Yayasan Warna Kasih menawarkan kekeluargaan yang erat bagi BNN  untuk bersama berejuang secara terus menerus, membantu para mantan pecandu narkoba, keluar dari kesulitan hidup mereka setelah pasca rehabilitasi ”. Ucap Suyono.

Suyono berpesan, kiranya para mantan pecandu, mau bekerja serius dan berjuang terus melalui kegiatan peternakan ini, sehingga apa yang diinginkan bisa tercapai dengan baik. Pihaknya akan selalu memberi perhatian yang serius dan dukungan yang dimiliki serta bersedia memberikan bimbingan dan masukan apabila pihak yayasan membutuhkan.

foto Dando Aloysius
Dia juga menghimbau, kiranya pihak pemerintah Kota Kupang, terlebih Instansi atau Dinas terkait, selalu mau memberikan perhatian bagi kelompok usaha ternak mantan pecandu ini. Kerjasama yang baik tentu bisa menyelamatkan para mantan ini dari keterpurukan hidupnya.

Eta Tabelak fotoHadir pula pada kesempatan ini, Dinas Peternakan Provinsi NTT, yang diwakili oleh Eta Tabelak. Eta mengatakan, sebagai pemerintah, pihaknya akan selalu memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan bimbingan dan cara beternak dengan baik dan benar. Pihaknya juga akan menyediakan bibit-bibit anak babi bagi pihak yayasan apabila memerlukannya. “ Usaha ternak babi butuh kerja serius dan sungguh-sungguh karena membutuhkan tenaga kerja yang bukan hanya sekedar bisa kasih makan babi tetapi juga yang bisa memperhatikan masalah kesehatan babi, sehingga jika mengalami gangguan kesehatan, maka segera dilaporkan untuk di atasi secepatnya,” ujar Eta.

rvrtgtrEta menambahkan, usaha ternak babi di kupang memang dapat menghasilkan ekonomi yang lumayan, asalkan jangan malas dan memelihara babi bukan karena ikut-ikutan orang, tetapi benar-benar dilakukan dengan motivasi yang jelas, yakni karena ingin maju. Tanpa keseriusan berusaha maka akan sia-sia hasilnya.

lurah foto 1Dalam kesempatan ini, hadir pula Kepala BNN Kota Kupang dan Lurah Kelurahan Liliba, yang menjadi tempat dimana usaha ternak ini dilakukan. Dalam sambutannya lurah mengatakan, pemerintah kelurahan sangat bersyukur sebab dengan hadirnya Yayasan tersebut, tentu akan banyak membantu warga Liliba dibidang pemberdayaan masyarakat diwaktu-waktu mendatang. “ Sebagai pemerintah di  kelurahan ini, saya mendukung uasaha ternak bani ini. Semoga pihak yayasan tetap tegar berjuang mengangkat martabat hidup masyarakat kita, terlih bagi warga yang adalah mantan pecandu narkoba yang telah selesai direhabilitasi,” tandas lurah.

marta fotoSementara ketua BNN Kota Kupang, Ny.Marta, yang sempat diwawancarai, mengatakan, pihaknya juga akan mendukung kelompok-kelompok usaha dari mantan pecandu narkoba pasca rehabilitasi. Dirinya akan memberikan perhatian serius jika kelompok mantan  pecandu mau berjuang hidup mandiri. “ Saya menghormati apa yang dilakukan oleh Yayasan Warna Kasih ini, karena tidak banyak yayasan yang mau bekerja dan peduli terhadap  mantan pecandu narkoba,” ucapnya.

domi foto yawakaDalam sambutan singkatnya, Ketua yayasan Warna Kasih Iki Mea, Domi, mengatakan, amat gembira dan berterimakasih atas kunjungan kehadiran pihak  BNN Pusat bersama rombongan yang datang, yang dipimpin oleh Direktur Pasca Rehabilitasi BNN Pusat, Drs. Suyono. Domi juga berterimakasih banyak kepada  Dinas Peternakan Provinsi NTT, BNNP NTT, BNNK Kupang, para tokoh masyarat, LSM,Mahasiswa dan pelajar, yang telah hadir dalam acara FDG ini. “ Kehadiran BNN Pusat telah mendorong kami untuk tetap tegar berjuang membantu mantan pecandu untuk lebih baik hidupnya di hari mendatang. Kedatangan dan bimbingan Dinas Peternakan NTT dalam Forum Diskusi ini, telah memberikan banyak pengalaman bagi yayasan kami untuk olebih giat lagi berjuang kedepan,”tandas Domi.

Aacara Forum diskusi yang dilakukan sejak jam 16.00.Wita ini, dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi NTT, Drs.Aloysisus Dando,MM, yang dihadiri oleh ratusan masyarakat yang terdiri dari para mantan pecandu, para mahasiswa, tokoh masyarakat, para anggota rombongan BNN dari Jakarta dan pengurus Yayasan Warna Kasih Iki Mea Kupang.

Dalam Sambutannya, Aloysious Dando, mengatakan, Kehadiran Direktur Pasca Rehabilitasi BNN Pusat ke Yayasan Warna Kasih Kupang merupakan bentuk kepedulian yang sungguh-sunguh terhadap masalah pemberdayaan masyarakat dari mantan pecandu pasca rehabilitasi di seluruh pelosok tanar kita.  Kepedulian BNN pusat terhadap warga kota Kupang, harus didukung sepenuhnya oleh semua masyarakat Kota Kupang.

dggttrtLewat kesempatan ini pula, ALoysisu Dando, mengucapkan bvanyak-banyak terimakasih kepada seluaruh peserta FGD yang hadir. “ Kehadiran Bapak ibu semua merupakan dukungan yang sangat berarti bagi BNN Kota maupun BNN Provinsi dalam melakukan berbagai aksi menyelamatkan masyarakat kita dari bahaya Narkoba,” tandas Alo.

Forum Diskusi ini berjalan sangat lancar. Para peserta sangat

responsip dengan materi yang diberikan oleh Dinas Peternakan NTT dan Direktur Pasca Rehab. Para peserta memberikan pertanyaan-pertanyaan seputar cara melaksanakan dunia usaha yang cocok dan bertahan lama bagi para mantan pecandu. Diskusi saling silang dan penuh kekeluargaan ini berakhir pada pukul 19.15.Wita. (Expos.001).

KEPALA BNNP NTT DRS. ALOYSIUS DANDO,MM. PERMASALAHAN NARKOBA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR


kae alo dando
 Hasil penelitian BNN kerjasama dengan Puslitkes – UI Tahun 2011, diketahui angka prevalensi Penyalahguna Narkoba di NTT adalah 0,87 persen dari jumlah penduduk NTT yang berjumlah 4.899.260 orang. Hasil pengungkapan  jaringan peredaran gelap Narkoba Internasional melewati wilayah perbatasan RI di Provinsi  NTT – Timor Leste (Mota Ain). Pada tahun 2012  terdapat 3 jaringan, 6 tersangka dan BB sabu sebarat 11 kg. Oleh karena itu,  NTT juga sebagai sala satu jalur rawan  bagi jaringan  sindikat Narkoba Internasional, yakni, sebagai jalur peredaran gelap Narkoba  ke wilayah lain di Indonesia dan sebagai jalur rawan peredaran gelap Narkoba urutan 5 di Indonesia.  Hal ini di ungkapkan oleh Ketua BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Aloysius Dando,MM, ketika di wawancarai wartawan di Kantor BNNP NTT, beberapa waktu lalu. Berikut isi wawancara dengan nya :

Apa yang menjadi penilaian hingga NTT disebut sebagai salah satu jalur rawan peredaran gelap Narkoba di Indonesia ?

 Begini, Kawasan Perbatasan RI di Provinsi.NTT, wilayah Kabupaten yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan Negara RDTL dan Australia yang mencakup Kab. Belu, TTU, Kab. Kupang, Alor dan Rote Ndao. Mobilitas masyarakat dari dan keluar Provinsi NTT sangat tinggi baik melewati darat, laut maupun udara. Jumlah pelabuhan besar / kecil di wilayah NTT sebanyak 22 pelabuhan, Jumlah bandara di wilayah NTT sebanyak 13 bandara. Kebiasaan dan budaya masyarakat minum minuman keras, merupakan embrio dari penyalahgunaan narkoba. Belum tersedianya alat pendeteksi Narkoba di wilayah perbatasan antar Negara RI dan Timor Leste (Mota Ain) dan Bandara Eltari Kupang.

 Masalah yang lainnya adalah, belum terbentuknya kelembagaan BNNK di 18 kabupaten dan belum tersedianya tenaga teknis penyuluh Narkoba, yang berdampak kepada pelaksanaan P4GN di Kabupaten tidak berjalan efektif, yang menjadi masalah penting lainnya adalah,  masih minimnya pengetahuan masyarakat NTT tentang apa dampak dan bahaya Penyalahgunaan Narkoba itu. Juga Letak  Geografis dan Demografis, yakni, Wilayah NTT yang Luas,  jml penduduk kaum remana sebanyak 40 persen, banyak pelabuhan terbuka. Di bidang Pendidikan dan Kesehatan, yakni,  angka partisipasi sekolah dan derajad kesehatan juga masih rendah. Yang berikutnya lagi, masalah Budaya dan Ke Organisasian, yakni, budaya malu dan stigma Narkoba sebagai aib. Kesadaran & Kepedulian, Komitmen, GakKum  & Kelembagaan Masih kurang. Ini yang menjadi masalah yang dihadapi NTT dalam mengahadapi kejahatan Narkoba di wilayah ini.

Kejahatan Narkoba adalah kejahatan Nasional dan Internasional, bagaimana pendapat bapak ?

 Yach, memang benar, kejahatan Narkoba merupakan kejahatan bersifat lintas negara (Transnational crime), kejahatan terorganisir (Organized crime), dan kejahatan serius (Serious crime). Kejahatan Narkoba menimbulkan kerugian yang sangat besar di bidang,  kesehatan,  sosial-ekonomi, dan keamanan, dan jika dibiarkan terus maka akan  hilangnya suatu generasi bangsa (lost generation) di masa depan. Negara kita akan kehilangan generasi penerus bangsa, dan jika terjadi maka kita siap menghadapi kencuran dimasa mendatang. Ini merupakan kerugian yang amat-amat besar bagi bangsa kita.

Daerah mana saja yang menjadi tempat rawan peredaran gelap Narkoba di NTT ?

Daerah Rawan yang dimaksud adalah, di Kabupaten Belu, pada 8 Kecamatan, di 30 Desa yang berbatasan langsung dengan RDTL, yaitu, di Kecamatan Tasifeto Timur, di desa  Silawan, Tulakadi, Sadi, Sarabau, Takirin dan Tafala. Kecamatan Lasiolat,  di desa Lasiolat, Maneikun, Baudaok, Fatulotu. Di Kecamatan Raihat, di desa Asumanu, Tohe, Maumutin. Kecamatan Lamaknen Selatan, di desa, Henes, Lakmaras, Loonuna, Lutharato, Sisifatuberal, Debululik. Di Kecamatan Kobalima Timur, di desa, Alas Utara, Kota Biru, Alas, Alas Selatan. Di Kecamatan  Tasifeto Barat, di desa Lookeu. Di Kecamatan Manaet Dubesi, di desa, Fohoeka, Nanaenoe.

Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada 8 Kecamatan di 24 Desa yang juga berbatasan langsung dengan RDTL, Yaitu, di Kecamatan Insana Utara, di desa, Hamusu C. Kecamatan Naibenu, di desa, Sunsea,  Bakitolas, Benus, Manamas. Kecamatan Bikomi Utara, di desa,  Banain A,  Banain B,  Banain C,  Napan, Haumeni,  Tes. Kecamatan Miomafo Barat, di desa, Manusasi . Di Kecamatan Bikomi Tengah, di desa, Bauk. Kecamatan Bikomi Nilulat, di desa, Nilulat,  Haumeni  Ana,  Tubu, unkaen,  Inbate,  Nainaban . Kecamatan Mutis, di desa, Batnes. Di Kabupaten Kupang juga, ada daerah-daerah rawan, yaitu, di Kecamatan Amfoang Timur, yakni di desa  Netemnanu.

Apa yang dilakukan bagi daerah yang di anggap rawan tersebut ?

 Pihak kami selalu melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak- pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Daerah NTT, Kepolisian setempat, aparat beacukai, tokoh masyarakat maupun tokoh Agama yang berada di desa-desa tersebut, untuk bersama- sama  memberantas peredaran gelap Narkoba itu, agar tidak masuk ke wilayah kita Nusa Tenggara Timur.

Kami sudah melakukan kegiatan-kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba pada daerah-daerah tersebut lewat program-program BNNP, program yang telah kami lakukan selama ini adalah sosialisasi Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yang dilakukan berupa Sosialisasi terbuka kepada Pemuda, Pelajar, Mahasiswa, Mayarakat umum,  lewat Pagelaran Seni budaya lokal yang dimiliki oleh Etnis daerah kita di NTT. Kami juga selalu mensosialisasikan program P4GN ini lewat media cetak, Radio,   maupun media elektronik yang ada di Nusa Tenggara Timur ini. Harapan kami, semoga dengan kegiatan-kegiatan ini, masyarakat kita memahami dengan benar tentang apa dan bagaimana kejahatan Narkoba itu bisa mengenai diri mereka dan bagaimana cara mencegahnya serta cara memberantasnya. Kegiatan P4GN ini kami lakukan bersama pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum.

Berapa banyak penyalahguna narkoba di NTT yang terlibat kasus Tindak Pidana ?

Menurut jenis penyalahgunaan pada tahun 2011, orang yang melakukan coba-coba pakai sebanyak maksimal 14.955, yang teratur memakainya berjumlah maksimal 20.745 orang, pecandu suntik sebanyak maksimal  459 orang, pecandu bukan suntik masimal 10.018 orang. Jumlah total penyalahgunaan pada tahun 2011, mencapai angka masimal sebanyak 46.186 orang.Hasil estimasi menunjukan bahwa kebanyakan penyalahguna narkoba berada di kelompok teratur pakai sebanyak 41 persen, coba pakai sebanyak 32 persen, pecandu bukan suntik relative sama besar sewbnyak 22 persen dan terakhir adalah pecandu suntik sebanyak 1 persen, hal ini cukup mencemaskan. Mengenai jumlah Kasus Tindak Pidana yang terjadi selama ini adalah, pada tahun 2005, jenis tindak pidana Narkotika dan psikotropika sebanyak 3 orang, tahun 2006 sebanyak 9 orang, tahunn 2007 sebanyak 7 orang, tahun 2008 sebanyak 16 orang, tahun 2009 sebanyak 18 orang,  tahun 2010 sebanyak 11 orang dan pada tahun 2011 sebanyak 15 orang. Tahun 2012 sebanyak  18 orang, dan pada tahun 2013 sampai pada bulan april terdapat sebanyak 3 orang yang terlibat kasud tindak Pidana ini. Jumlah yang terlibat kasus pidana sampai april 2013 sebanyak 100 orang.

Apakah ada yang sudah menjadi tersangka dalam kasus-kasus itu?

Sudah ada. Yang menjadi tersangka pada tahun 2005 sebanyak 3 orang karena terlibat Psikotropika.Thun 2006, sebanyak 13 orang, yang terlibat Narkotika 10 dan Psikotropika 3 orang. Tahun 2007 sebanyak  16 orang, yang terlibat Narkotika 14 orang, psikotropika 1 orang, dan tersangkut daftar G, 1 orang. Tahun  2008 sebanyak 27  orang, yang Narkotika 15 orang dan Psikotropika 12 orang. Tahun 2009 sebanyak 23 orang, Narkotika 17 orang, Psikotropika 4 orang, terlibat daftar G 2 orang.  Pada Tahun 2010 sebanyak  11 orang, yang terlibat Narkotika 7 dan Psikotropika 8.  Tahun  2011 sebanyak 17 tersangka, Narkotika 9, Psikotrpika 6, Daftar G 2 orang. Tahun 2012 sebanyak 28 orang, narkotika 10 orang, Psikotropika 17, Dafrat G 1 orang. Tahun 2013 sampai bulan April sebanyak 4 orang yang terlibat Narkotika. Jumlah tersangka kasus Narkotika sebanyak 86 orang, tersangka Psikotropika 54 orang, tersangka daftar G sebanyak 6 orang. Jumlah tersangka semuanya 146 orang. Dilihat dari data yang ada, terjadi kenaikan setiap tahun, sehingga kita harus lebih giat lagi melakukan aksi-aksi mengatasi masalah ini dengan serius dan saling bersinergis, kalau tidak, maka daerah kita NTT ini akan menjadi daerah tempat berkeliarannhya para Bandar Narkoba.

 Apa bapak bisa jelaskan, berapa saja usia para tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang terjaring selama ini ?

Sejak Tahun 2005 sampai Tahun 2013,  yang tersangkut kasus Tindak Pidana Narkotika, yang berusia 16 sampai 19 tahun sebanyak 6 orang, berusia 20 sampai 24 tahun sebanyak 20 orang, yang berusia 25-29 tahun sebanyak 32 orang, yang berusia 30 sampai 34 tahun sebanyak 30 orang, yang berumur  35 tahun keatas 39 orang.

Apa pekerjaan para tersangka tersebut ?

Dari Pelajar kita dapati 3 orang tersangka, dari Mahasiswa 10 orang tersangka,  yang bekerja sebagai swasta sebanyak 72 orang, wiraswasta sebanyak 35 orang, dari TNI/POLRI sebanyak 8 orang, yang bekerja sebagai PNS terdapat  7 orang, Ibu Rumah Tangga 5 orang, PSK sebanyak 1 orang, Tukang ojek ada 5 orang. Semuanya telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

Menurut data yang kami  peroleh, di NTT telah terjadi penularan HIV yang cukup memprihatinkan, sebenarnya faktor apa yang menyebabkannya  ?

     Memang benar, sudah terjadi penularan HIV yang  cukup mencemaskan. Penularan HIV di NTT terjadi berdasarkan beberapa Faktor resiko, yaitu, faktor resiko Heteroseksual sebanyak 92 persen, Perinatal sebanyak 5 persen, pengguna NAPZA suntik sebanyak 1 persen, Homoseksual 1 persen, dan Biseksual sebanyak 1 persen.

Bagaimana perkembangan kasus HIV & AIDS di NTT  ?

 Berdasarkan hasil monitoring kami sejak tahun 1997 sampai 25 september tahun 2012, diperoleh bahwa, jumlah kasus HIV & AIDS berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi kita ini, yaitu,  di Kabupaten Belu, kasus HIV 223 orang dan AIDS sebanyak 247 orang, jumlah seluruhnya 470 orang dan meninggal dunia 119 orang. Di Kota Kupang, kasus HIV 239 orang, AIDS 116 orang, jumlah 355 orang, yang meninggal berjumlah 45 orang. Di Kabupaten Sika, HIV 120 orang, AIDS  194, jumlah 315 dan yang meningga 40 orang. Di Kabupaten Ende, HIV 6 orang, AIDS 82 orang, jumlah 88 orang, meninggal dunia 57 orang. Di Manggarai HIV 48 orang, AIDS 34, jumlah 82 orang dan yang meninggal 11 orang. Di Kabupaten Lembata, HIV 23 orang, AIDS 46, jumlah 69 orang, meninggal 27 orang. Sementara di Kabupaten Flotim, HIV 11 orang, AIDS 58 orang, jumlah 69 orang, meninggal 12 orang. Di Kabupaten TTS, Kasus HIV 23 orang, AIDS 40 orang, jumlah 63 orang, meninggal 15 orang. Di Kabupaten Sumba Barat Daya, HIV 12, AIDS 41 Orang, jumlah53 orang, meninggal 19 orang. Di Alor, HIV 7 orang, AIDS 26, jumlah 33 orang, meninggal 14 orang. Di Kabupaten Ngada, HIV 17 orang, AIDS 30 Orang, jumlah 47 orang, meninggal dunia 19 orang. Di TTU, HIV 25 orang, AIDS 19 orang, jumlah 44 orang, meninggal 16 orang. Sumba Timur, HIV 19, AIDS 20 orang, jumlah 39 orang, meninggal dunia 14 orang. Di Kabupaten Kupang, HIV 11, AIDS 13, jumlah 24, meninggal 7 orang. Di Kabupaten Nagekeo, HIV 9, AIDS 11, jumlah 20 orang, meninggal 8 orang. Sumba Barat, HIV 4, AIDS 16, jumlah 20 orang, meninggal 11 orang.  Manggarai Barat, HIV 4, AIDS 11, jumlah 15, meninggal 7 orang. Sumba Tengah, HIV 6, AIDS 7, jumlah 13, meninggal 2 orang. Di Kabupaten Rote Ndao, Sabu Raijua dan Manggarai Timur , sampai 25 september 2012 belum terjadi kasus HIV & AIDS. Jadi jumlah keseluruhan Kasus HIV di NTT sampai dengan 25 September 2012, sebanyak 807 orang, AIDS sebanyak 1011 orang, jumlah HIV&AIDS sebanyak 1818 orang dan meninggal dunia sebanyak 443 orang.

Persolan Narkoba,HIV & AIDS di NTT cukup berkembang. Apa saja yang dilakukan BNN Provinsi NTT untuk menanggulagi persoalan-persoalan ini ?
   
Berdasarkan INPRES Nomor 12 Tahun 2011,  maka kami sudah dua tahun melakukan aksi Program Pncegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yaitu dari tahun 2012 smpai dengan 2013. Kami lakukan pada setiap Kabupaten yang ada di NTT, dengan cara memberikan Penyuluhanan serta Pergelaran Seni Budaya, sebagai bentuk Sosialisasi Bahaya Narkoba. Aksi kegiatan ini kami l;akukan bagi Siswa/Pelajar, Mahasiswa, yang rentan dan beresiko tinggi terhadap PPGN, engan tujuan, agar para Pelajar dan Mahasiswa memiliki pola pikir, sikap dan mental untuk menolak PPGN. Kegiatan tersebut telah di ikuti lebih dari 2900 orang, melebihi target yang diharapkan yakni, 2200 orang untuk satu Tahun kegiatan.

Kami membentuk, meningkatkan keterampilan kader-kader anti narkoba bagi lingkungan sekolah maupun kampus, dengan tujuan, mengukuhkan para siswa/pelajar, SLTA dan Mahasiswa menjdi kader anti narkoba. Dan kegiatan ini telah melibatkan 1400 orang, melebihi target yang direncanakan. Kami telah membentuk dan meningkatkan keterampilan kader anti narkoba di perusahan swasta, dengan melibatkan 480 orang. Kami juga telah memberikan penyuluhan dan penerangan kepada PNS, TNI,POLRI, yang rentan dan beresiko tinggi terhadap PPGN, dengan tujuan, agar adanya kesadaran akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan menolak narkoba. Kegiatan ini melibatkan 860  orang. Kami mengukuhkan kader anti narkoba di lingkungan PNS,TNI,POLRI, dengan melibatkan 360 orang.

 Apakah hanya sebatas kegiatan Pencegahan saja?
   
Bukan itu saja tetapi kami juga telah melakukan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat, yakni, melakukan Tes yang dimulai dari lingkungan pendidikan SLTA dan Kampus yang rentan dan beresiko tinggi terhadap PPGN, dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari PPGN, terutama ganja, shabu, ekstasi, dan heroin. Jumlah peserta yang terlibat 450 orang. Dan melakukan pendataan wajib lapor pecandu secara terpadu yang melibatkan 10 orang.

Apakah masih ada kegiatan lainnya dan hambatan apa saja yang dialami ?
     
Kegiatan lainnya yaitu, melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan peradilan tindak pidana pencucian uang sampai dengan penyitaan asset yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba, dengan tujuan, terlaksananya pemberkasan kasus tindak pidana kejahatan narkoba yang diselesaikan dan diajukan ketahap penuntutan atau P21. Kami melakukan koordinasi dilapangan demi terungkapnya jaringan sindikat yang lebih besar, dengan tujuan terlaksananya koordinasi kerjasama antar aparat penegak hokum untuk menghindari terjadinya kesenjangan dilapangan. Kegiatan ini melibatkan 4 kasus dan 2 jaringan. Kami memang mendapat cukup banyak hambatan dalam menjalankan Inpres 12 tahun 2011 itu. Hambatan Pelaksanaan INPRES NOMOR 12 TAHUN 2011 di Provinsi NTT, adalah, kurang  tersosialisasinya secara optimal di masing-masing Instansi Pemerintah dan Swasta. Adanya ego sektoral antar instansi dalam upaya Pencegahan Penyalagunaan Narkoba. Kurangnya komitmen para pengambil kebijakan dalam upaya Pencegahan, Penyalahgunaan Narkoba di daerah. SKPD sulit merumuskan rencana aksi apa yang harus dilakukan. Menganggap Tupoksi SKPD tidak berhubungan langsung dengan Jaktranas. Anggaran yang ada di SKPD sudah pas hanya untuk Program SKPD saja. Hal-hal inilah yang masih menjadi halangan dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Nusa Tenggara Timur,  namun kami akan terus - menerus membangun hubungan yang baik dengan instansi-instansi terkait, aparat kepolisiaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM dan semua Element Masyarakat yang ada di NTT, serhingga kejahatan Narkoba ini akan dapat di berantas dari Nusa Tenggara Timur Tercinta.

Kami juga akan berkoordinasi dengan BNN RI, supaya apa  yang menjadi hambatan ini bisa  dicari solusinya, sehingga diwaktu mendatang, semua Komponen  Pemerintah Daerah kita, turut bergandeng tangan dengan dengan pihak BNN, BNNP, BNNK, Aparat Penegak Hukum dan semua Element Masyarakat, bekerja sama untuk memberantas kejahatan Narkoba di Nusa Tenggara Timur. ( Expos.001).

Minggu, 17 November 2013

BIDIK. Exodus Pos 121,BERANTAS NARKOBA BUTUH SINERGISITAS SEMUA KOMPONEN TERKAIT



Masalah Penyalahgunaan dan Peredran Gelap Narkotika/Perkusor Narkotika serta bahan/zat-zat adiktif berbahaya lainnya, pada saat ini telah menunjukan trend peningkatran yang cukup mengkuatirkan, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan dari berbagai pihak, baik Pemerintah serta departemen terkait, orangtua maupun seluruh lapisan masyarakat secara berkesinambungan.

Berbagai upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh Pemerintah kita untuk memberantas kejahatan Narkoba di Indonesia oleh BNN dan  Aparat Penegak Hukum sertasemua pihak terkait, dalam memburu para Bandar narkoba diberbagai daerah dalam Negara kita. Patutlah didukung oleh segenap lapisan masyarakat.

Kota Kupang yang menjadi daerah transit ke Negara Australia dan Timor Leste, apabila tidak dijaga ketat, maka akan menjadi tempat yang strategis bagi para penjahat Narkoba untuk memasukan barang-barang haram tersebut ke wilayah Indonesia.

Oleh karena itu sinergisitas antara aparat terkait dan seluruh element masyarakat di Nusa Tenggara Timur menjadi amat penting dilakukan, sehingga dengan kerjasama yang bersinergi itu, kita bisa memberantas jaringan Narkoba yang ada.

Upaya BNN Provinsi  dan aparat kepolisian Polda NTT dalam menangkap Bandar Narkoba di kota kupang dan Maure, dan berbagai tempat lainnya di NTT, patutlah diberikan jempol namun bukan untuk dijadikan satu kepuasaan belaka, tetapi harus dijadikan dorongan yang penuh semangat untuk terus menerus  bergerak cepat, memberantas Narkoba yang ada di wilayah kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur.

Keterlibatan atau melibatkan secara aktif para  tokoh Masyarakat, tokoh Agama, LSM, dan semua element masyarakat lainnya,  harus dilakukan  apabila kita ingin menyelamatkan Generasi Muda kita di Nusa Tenggara Timur dari ancaman bahaya Narkoba tersebut.

Sosialisasi-sosialisai tentang upaya Pencegahan , Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika  ( P4GN),  yang dilakukan oleh pihak BNN Provinsi NTT, kiranya dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, dari tingkat yang paling bawah yakni dari tingkat keluarga, tingkat Rukun Tetangga (RT), hingga sampai tingkat pelajar, mahasiswa, ketingkat PNS dan para aparat penegak hukum. Kenapa harus dilakukan sampai tingkat demikian,?  Sebab sesuai data yang ada, para aparat penegak hukum maupun PNS kita, ada yang sudah terlibat Narkoba.

Narkoba punya jaringan yang luar biasa apiknya dan tidak memandang bulu dalam mencari mangsanya, apa itu dia orang kecil, orang kaya, para pelajar, mahasiswa,pejabat tinggi ataupun penegak hukum maupun pendidik bisa saja di cengkramnya apabila tidak memiliki benteng diri yang kuat.

Jaringan Narkoba  memiliki uang yang tidak terbatas untuk bisa mempengaruhi orang lain, mereka memiki sistim IT yang canggih untuk melacak bahaya yang akan menjerat mereka. Oleh karena itu semua element masyarakat harus dilibatkan atau melibatkan diri untuk membongkar jaringan mereka, kalau tidak nasib bangsa ini akan menjadi hancur lebur di kemudian hari.

Tanpa keterlibatan dan dukungan dari seluruh element masyarakat yang ada, maka jaringan Kejahatan Narkoba tersebut semakin sulit diberantas di Kota Kupang maupun di daerah-daerah lain di Nusa Tenggra Timur.Kejahatan Narkoba adalah kejahatan Nasional dan Internasional yang harus diberantas secara bersama-sama.

Kemampuan uang yang tidak terbatas dan kecanggihan sistim IT yang dimiliki oleh jaringan narkoba bisa diberantas jika semua komponen masyarakat kita bersatu padu dan pro aktif mendukung upaya BNN Provinsi NTT dan Aparat Hukum terkait dalam segala tindakan yang dilakukan di lapangan.

Masyarakat yang tidak pro aktif dalam upaya memberantas kejahatan Narkoba adalah masyarakat yang terkesan tidak cinta akan negaranya, masyarakat yang tidak mau memanfaatkan dirinya untuk menyelamatkan generasi muda yang tercabik karena narkoba dan akahirnya, pada masa mendatang,  negara kita ini akan menemui kehancuran.

Responsip yang dilakukan oleh semua element masyarakat dalam upaya memberantas dan melenyapkan kejahatan Narkoba dari bumi Indonesia dan khususnya di Nusa Tanggara Timur haruslah didukung penuh oleh Pemerintah dan khususnya pihak BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga dengan dukungan yang diberikan tersebut , akan menjadi energi yang cukup untuk gerakan anti Narkoba yang dilakukan oleh seluruh element masyarakat kita.

Sekali lagi, untuk memberantas kejahatan Narkoba di NTT, butuh kerja sama yang mengakar yang saling bersinergis antara tokoh masyarakat, tokoh Agama, LSM, Tokoh Pemuda, Para Pendidik,  dengan pihak BNN Provinsi NTT serta Aparat Penegak Hukum kita. Tanpa kebersamaan yang bersinergis, rasanya sulit untuk memberantas Kejahatan Narkoba tersebut.
REDAKSI.